Minggu, 02 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi

Nama : Betyeka Anggiyangsari R
NPM  : 12214150
Kelas : 3EA14



BAB I

1.1  Konsep Koperasi

Konsep Koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Menurut Munker dari University of Manburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini di latar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep berasal dari Negara barat dan Negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

Konsep koperasi dibagi menjadi 3 (tiga), berikut penjelasannya :

A.   Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat adalah suatu organisasi ekonomi yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama, dengan maksud mengurus kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan dalam hal ini bias terjadi dari individu maupun kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok, baik itu kelompok keluarga, kelompok kerabat ataupun kelompok lainnya dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.

Ø Unsur-unsur positif konsep koperasi barat
1.     Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
2.     Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3.     Hasil berupa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
4.     Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.




Ø Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
1.     Promosi kegiatan ekonomi anggota
2.     Pengembangan usaha pengembangan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Ø Dampak tidak langsung terhadap anggotanya
1.     Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
2.     Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
3.     Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

B.   Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, dan untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut kjonsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

C.   Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Dalam konsep ini terdapat perbedaan antara konsep sosialis dengan Negara berkembang karena adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya, yaitu :
·        Konsep Sosialis : Tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif.
·        Konsep Negara Berkembang : Tujuan koperasi adalah meningkatkan sosial ekonomi setiap anggotanya.


1.2  Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Implementasi dari masing-masing ideologi yaitu liberalisme atau kapitalisme, sosialisme dan tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
§  Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Keterkaitan yang dianut oleh berbagai Negara dapat digambar seperti dibawah ini:
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yaitu seperti gambar dibawah ini :

§  Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut beberapa Negara dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakkan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Di dalam suatu koperasi terdapat beberapa aliran koperasi. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 (tiga) aliran, yaitu: 

1.     Aliran Yardstick
Ciri-ciri aliran yardstick adalah sebagai berikut:
v Dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
v Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
v Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi itu sendiri.
v Pengaruh alirah yardstick sangat kuat, terutama di Negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.

2.      Aliran Sosialis
Ciri-ciri aliran sosialis adalah sebagai berikut:
v Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
v Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3.     Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri-ciri aliran persemakmuran adalah sebagai berikut:
v Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
v Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
v Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

1.3  Sejarah Berkembangnya Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan memberikan bantuan berupa bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. Lalu, pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuannya untuk membantu para anggotanya supaya tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1, pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, yang diantaranya :
  • Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
  • Menetapkan gotong royong  sebagai  asas  koperasi, dan
  • Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Tetapi, akibat  tekanan  dari  berbagai  pihak  misalnya  Agresi Belanda, keputusan  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut :
  • Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti  SOKRI,
  • Menetapkan pendidikan  koperasi  sebagai  salah  satu  mata  pelajaran di sekolah,
  • Mengangkat Moh. Hatta sebagai  Bapak Koperasi Indonesia, dan
  • Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

BAB II

2.1   Definisi Koperasi
Koperasi mengandung makna “Kerja Sama”, ada juga yang mengartikan “Menolong satu sama lain”. Arti kerja sama itu bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi yaitu, Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Politik dan Fungsi Etika.
Koperasi sendiri dapat diartikan sebagai sebuah organisasi yang dibentuk secara musyawarah untuk kepentingan memajukan kesejahteraan hidup masyarakat maupun anggotanya menjadi lebih baik dan lebih maju.
Berikut merupakan beberapa penjelasan dari Definisi Koperasi:
1.     Definisi Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.     Definisi Koperasi menurut ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi menurut ILO terdapat enam elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
·        Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·        Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·        Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·        Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·        Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·        Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

3.     Definisi Koperasi menurut Chaniago
Menurut Chaniago, Koperasi adalah sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya.

4.     Definisi Koperasi menurut Dooren
Dooren menjelaskan tidak ada definisi tunggal (untuk cooperative) yang berlaku umum, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

5.     Definisi Koperasi menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “Seorang buat semua dan semua buat seorang”.

6.     Defini Koperasi menurut Munker
Menurut Munker, Koperasi adalah sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “Urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

2.2   Tujuan Koperasi
Dari beberapa definis koperasi yang sudah dijelaskan diatas, sudah dapat kita ketahui bahwa tujuan koperasi antara lain untuk membantu kehidupan ekonomi masyarakat maupun anggotanya menjadi lebih baik dan lebih maju. Koperasi juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dibawah ini merupakan tujuan koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 3 dan Pasal 4 Fungsi Koperasi :
1.     Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

2.     Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
§  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasr atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.3   Prinsip Koperasi
ü Prinsip Koperasi menurut Munker
1.     Keanggotaan bersifat sukarela
2.     Keanggotaan terbuka
3.     Pengembangan anggota
4.     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.     Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.     Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.     Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.     Perkumpulan dengan sukarela
10.                Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan    penetapan tujuan
11.                Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.                Pendidikan anggota

ü Prinsip Koperasi menurut Rochdale
1.     Pengawasan secara demokratis
2.     Keanggotaan yang terbuka
3.     Bunga atas modal dibatasi
4.     Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.     Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.     Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
7.     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8.     Netral terhadap politik dan agama

ü Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
1.     Swadaya
2.     Daerah kerja terbatas
3.     SHU untuk cadangan
4.     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.     Usaha hanya kepada anggota
7.     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

ü Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
1.     Swadaya
2.     Daerah kerja tak terbatas
3.     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.     Tanggung jawab anggota terbatas
5.     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

ü Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Allience)
1.     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.     Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.     Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4.     SHU dibagi tiga, yaitu cadangan, masyarakat dan anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.     Semua koperasi harus melakukan pendidikan secara terus menerus
6.     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkai regional, nasional maupun internasional.

ü Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
1.     Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap Warga Negara Indonesia
2.     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.     Adanya pembatasan bunga atas modal
5.     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.     Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

ü Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerjasama antar koperasi.

BAB III

3.1 Dasar Pembentukan Koperasi
Dalam pembentukan koperasi perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar Hukum pada Koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi. Undang-Undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Presiden RI pada masa itu ialah Soeharto. Dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Berikut adalah Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia yang ditetapkan:
1.     Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.     Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.     Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
4.     Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5.     Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.     Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
7.     Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.19/kep/Meneg/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8.     Peraturan Menteri No. 01 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

3.2Syarat dan Tata Cara Mendirikan Koperasi
·        Syarat Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
1.     Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
2.     Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3.     Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
4.     Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5.     Memiliki Anggaran dasar koperasi 
·        Tata Cara Pendirian Koperasi

1.     Umum
1.     Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.     Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.     Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.     Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.     Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.     Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.     Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.     Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.     Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.            Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.            Struktur Organisasi Koperasi.
12.            Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.            Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami:
a. pengertian, nilai dan prinsip koperasi;
b. azas kekeluargaan;
c. prinsip badan hukum; dan
d. prinsip modal sendiri atau ekuitas.

Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.Pendiri Koperasi Primer sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama;
c. Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;

3.Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota;
4. Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar;
5.Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
6.Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan :
a.Rencana pembentukan koperasi
b.nama koperasi;
c.rancangan anggaran dasar koperasi;
d.usaha koperasi;
e.besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
f.pemilihan pengurus; dan
g.pemilihan pengawas.

7.Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh penyuluh perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari non pemerintah.

8.Dalam rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dapat dihadiri oleh Notaris yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

9.Notaris sebagaimana dimaksud mencatat pokok–pokok hasil pembahasan yang disepakati dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.

10.Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri,

11.Rapat pembentukan koperasi sebagaimana dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri.

12.Rapat pembentukan sebagaimana menetapkan anggaran dasar koperasi.

13.Anggaran dasar

14.memuat sekurang-kurangnya:
a.daftar nama pendiri;
b.nama dan tempat kedudukan;
c.jenis koperasi;
d.maksud dan tujuan;
e.jangka waktu berdirinya;
f.keanggotaan;
g.jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
h.permodalan;
i.rapat anggota;
j.pengurus;
k.pengawas;
l.pengelolaan dan pengendalian;
m.bidang usaha;
n.pembagian sisa hasil usaha;
o.ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum;dan
p.sanksi.

15.Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam :
a. berita acara rapat pendirian koperasi; atau
b. notulen rapat pendirian Koperasi.

3.3Struktur Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerjasama antar individu, antar kelompok, atau antar bagian. Struktur organisasi sendiri dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.     Struktur Internal
Struktur Internal Organisasi Koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Diantara rapat anggota, pengurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada perangkat organisasi lainnya.
Yang dimaksud anggota adalh setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar. Untuk mendirikan satu koperasi primer harus sedikitnya terdiri aras 20 anggota. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat anggota mengangkat dan menberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan. Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya. Pengelola adalah pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

b.     Struktur Eksternal
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu.  Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudahan mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Koperasi Induk adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di Ibukota Negara.  Misalnya, induk koperasi pegawai negeri. Koperasi Gabungan adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di Ibukota Provinsi. Misalnya, Gabungan Pusat Koperasi Pegawai Negeri (GKPN). Koperasi Pusar adalah gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten. Misalnya, Pusat Koperasi Pegawan Negeri (PKPN). Koperasi Primer adalah koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. Koperasi Primer mempunyai wilayah kerja ditingkat kecamatan atau desa atau dalam lembaga pemerintah dan sekolah-sekolah.

  
  
 
SUMBER: