NPM : 12214150
Kelas : 3EA14
BAB
I
1.1 Konsep Koperasi
Konsep Koperasi
adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Menurut Munker dari
University of Manburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: Konsep
Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini di latar belakangi oleh
pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep berasal dari Negara
barat dan Negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep koperasi
dibagi menjadi 3 (tiga), berikut penjelasannya :
A.
Konsep Koperasi
Barat
Konsep koperasi barat
adalah suatu organisasi ekonomi yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama, dengan maksud mengurus kepentingan
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan dalam hal ini bias terjadi
dari individu maupun kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok, baik itu
kelompok keluarga, kelompok kerabat ataupun kelompok lainnya dapat diarahkan
untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Ø Unsur-unsur positif konsep koperasi barat
1.
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
2.
Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama.
3.
Hasil berupa
surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
4.
Keuntungan yang
belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Ø Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
1.
Promosi kegiatan
ekonomi anggota
2.
Pengembangan
usaha pengembangan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan,
pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan
dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Ø Dampak tidak langsung terhadap anggotanya
1.
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
2.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
3.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
B.
Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, dan untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut
kjonsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
C.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Dalam konsep ini terdapat
perbedaan antara konsep sosialis dengan Negara berkembang karena adanya campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya, yaitu :
·
Konsep
Sosialis : Tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi ke kepemilikan kolektif.
·
Konsep
Negara Berkembang : Tujuan koperasi adalah meningkatkan sosial ekonomi setiap
anggotanya.
1.2 Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Implementasi dari masing-masing ideologi yaitu liberalisme
atau kapitalisme, sosialisme dan tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu
sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu
Negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh Negara
yang bersangkutan.
§ Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Keterkaitan yang dianut oleh berbagai Negara dapat
digambar seperti dibawah ini:
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Hubungan masing-masing ideologi,
sistem perekonomian dan aliran koperasi yaitu seperti gambar dibawah ini :
§ Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut beberapa
Negara dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakkan koperasi dalam sistem
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Di dalam suatu koperasi
terdapat beberapa aliran koperasi. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
(tiga) aliran, yaitu:
1.
Aliran
Yardstick
Ciri-ciri aliran yardstick adalah sebagai berikut:
v Dijumpai pada
Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
v Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
v Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi itu
sendiri.
v Pengaruh alirah
yardstick sangat kuat, terutama di Negara-negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dan lain-lain.
2.
Aliran Sosialis
Ciri-ciri aliran
sosialis adalah sebagai berikut:
v Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
v Pengaruh aliran
ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri-ciri aliran persemakmuran adalah sebagai
berikut:
v Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
v Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.
v Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
1.3 Sejarah Berkembangnya Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia
oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada
tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan
koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan
dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi
Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi
konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan
memberikan bantuan berupa bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. Lalu, pada
tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang
kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai
Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha
menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “
kongres koperasi ”. Tujuannya untuk membantu para anggotanya supaya tidak
terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia
dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan
banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat
mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian
koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1, pada tanggal 12 Juli
1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I
menghasilkan beberapa keputusan penting, yang diantaranya :
- Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
- Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, dan
- Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Tetapi, akibat tekanan
dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,
keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI,
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah,
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dan
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs.
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir
sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada
masa itu.
BAB
II
2.1
Definisi
Koperasi
Koperasi mengandung makna “Kerja Sama”, ada juga
yang mengartikan “Menolong satu sama lain”. Arti kerja sama itu bisa
berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan
fungsi-fungsi yaitu, Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Politik dan Fungsi
Etika.
Koperasi sendiri dapat diartikan sebagai sebuah
organisasi yang dibentuk secara musyawarah untuk kepentingan memajukan
kesejahteraan hidup masyarakat maupun anggotanya menjadi lebih baik dan lebih
maju.
Berikut merupakan beberapa penjelasan dari Definisi
Koperasi:
1.
Definisi
Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
2.
Definisi
Koperasi menurut ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi menurut ILO terdapat enam elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu:
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
3.
Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Menurut Chaniago, Koperasi adalah sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
anggotanya.
4.
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Dooren menjelaskan tidak ada definisi tunggal (untuk
cooperative) yang berlaku umum, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
5.
Definisi
Koperasi menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “Seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
6.
Defini
Koperasi menurut Munker
Menurut Munker, Koperasi adalah sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “Urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
2.2
Tujuan Koperasi
Dari beberapa definis koperasi yang sudah dijelaskan
diatas, sudah dapat kita ketahui bahwa tujuan koperasi antara lain untuk
membantu kehidupan ekonomi masyarakat maupun anggotanya menjadi lebih baik dan
lebih maju. Koperasi juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Dibawah ini merupakan tujuan koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992
Pasal 3 dan Pasal 4 Fungsi Koperasi :
1.
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
§ Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§ Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
§ Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
§ Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasr atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.3
Prinsip Koperasi
ü Prinsip Koperasi
menurut Munker
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10.
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
11.
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan
anggota
ü Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
Bunga
atas modal dibatasi
4.
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8.
Netral
terhadap politik dan agama
ü Prinsip Koperasi
menurut Raiffeisen
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
ü Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja tak terbatas
3.
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung
jawab anggota terbatas
5.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
ü Prinsip Koperasi
menurut ICA (International Cooperative Allience)
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4.
SHU
dibagi tiga, yaitu cadangan, masyarakat dan anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
5.
Semua
koperasi harus melakukan pendidikan secara terus menerus
6.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkai regional,
nasional maupun internasional.
ü Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
1.
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap Warga Negara Indonesia
2.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
ü Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi.
BAB III
3.1
Dasar Pembentukan Koperasi
Dalam pembentukan koperasi perlu adanya
dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar Hukum pada Koperasi Indonesia adalah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalam UU Nomor 25
Tahun 1992 mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi. Undang-Undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, dan ditandatangani oleh
Presiden Republik Indonesia, Presiden RI pada masa itu ialah Soeharto. Dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Berikut adalah Dasar-dasar Hukum
Koperasi Indonesia yang ditetapkan:
1.
Undang-Undang
No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan
Pemerintah No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
4.
Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi.
5.
Peraturan
Pemerintah No. 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
7.
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.19/kep/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8.
Peraturan
Menteri No. 01 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.2Syarat
dan Tata Cara Mendirikan Koperasi
·
Syarat
Pembentukan Koperasi
Dalam UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8
disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi
primer atau koperasi sekunder.
2. Untuk persyaratan pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan
pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan
hukum.
3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan
di wilayah negara Republik Indonesia.
4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5. Memiliki Anggaran dasar
koperasi
·
Tata
Cara Pendirian Koperasi
1. Umum
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian
koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Struktur
Organisasi Koperasi.
12.
Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.
Dokumen lain
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sekelompok
orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami:
a. pengertian, nilai dan prinsip koperasi;
b. azas kekeluargaan;
c. prinsip badan hukum; dan
d. prinsip modal sendiri atau ekuitas.
Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling
sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang sama;
b.Pendiri Koperasi Primer sebagaimana dimaksud pada
huruf a adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan
memiliki kegiatan ekonomi yang sama;
c. Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga)
kata;
3.Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi
manfaat secara ekonomis kepada anggota;
4. Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama,
usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar;
5.Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri
dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan
kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat
pendirian koperasi.
6.Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan
pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan :
a.Rencana pembentukan koperasi
b.nama koperasi;
c.rancangan anggaran dasar koperasi;
d.usaha koperasi;
e.besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai
modal awal;
f.pemilihan pengurus; dan
g.pemilihan pengawas.
7.Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan
penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh penyuluh perkoperasian baik dari
instansi pemerintah maupun dari non pemerintah.
8.Dalam rapat pembentukan koperasi sebagaimana
dimaksud dapat dihadiri oleh Notaris yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah.
9.Notaris sebagaimana dimaksud mencatat pokok–pokok
hasil pembahasan yang disepakati dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam
akta pendirian.
10.Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri,
11.Rapat pembentukan koperasi sebagaimana dipimpin
oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri.
12.Rapat pembentukan sebagaimana menetapkan anggaran
dasar koperasi.
13.Anggaran dasar
14.memuat sekurang-kurangnya:
a.daftar nama pendiri;
b.nama dan tempat kedudukan;
c.jenis koperasi;
d.maksud dan tujuan;
e.jangka waktu berdirinya;
f.keanggotaan;
g.jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib
sebagai modal awal;
h.permodalan;
i.rapat anggota;
j.pengurus;
k.pengawas;
l.pengelolaan dan pengendalian;
m.bidang usaha;
n.pembagian sisa hasil usaha;
o.ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan
hapusnya status badan hukum;dan
p.sanksi.
15.Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan
koperasi dibuat dalam :
a. berita acara rapat pendirian koperasi; atau
b. notulen rapat pendirian Koperasi.
3.3Struktur Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu
pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi
melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah
terjadinya kerjasama antar individu, antar kelompok, atau antar bagian.
Struktur organisasi sendiri dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Struktur Internal
Struktur Internal Organisasi
Koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.
Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola. Diantara rapat anggota, pengurus, dan pengelola terjalin hubungan
perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu
arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah
pada perangkat organisasi lainnya.
Yang dimaksud anggota adalh setiap
orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan
dalam anggaran dasar. Untuk mendirikan satu koperasi primer harus sedikitnya
terdiri aras 20 anggota. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
dalam organisasi koperasi. Rapat anggota mengangkat dan menberhentikan pengurus
dan pengawas. Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh
rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan
yang ditetapkan. Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan
pengawasannya. Pengelola adalah pelaksana harian kegiatan koperasi yang
diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
b. Struktur Eksternal
Struktur Eksternal Organisasi
Koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu
wilayah tertentu. Penggabungan itu
dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudahan mendapat modal, dan kebutuhan
kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu adanya koperasi induk, koperasi
gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Koperasi Induk adalah gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di Ibukota Negara. Misalnya, induk koperasi pegawai negeri.
Koperasi Gabungan adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan
berkedudukan di Ibukota Provinsi. Misalnya, Gabungan Pusat Koperasi Pegawai
Negeri (GKPN). Koperasi Pusar adalah gabungan dari paling sedikit 5 koperasi
primer dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten. Misalnya, Pusat Koperasi Pegawan
Negeri (PKPN). Koperasi Primer adalah koperasi yang merupakan perkumpulan dari
paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. Koperasi Primer
mempunyai wilayah kerja ditingkat kecamatan atau desa atau dalam lembaga
pemerintah dan sekolah-sekolah.
SUMBER: