Nama : Betyeka Anggiyangsari R.
NPM : 12214150
Kelas : 3EA14
BAB VIII
·
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul
“ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
·
RAPAT ANGGOTA
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja
untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
·
PENGURUS
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
ü Pusat pengambil keputusan tertinggi
ü
Pemberi
nasihat
ü
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
ü
Penjaga berkesinambungannya
organisasi
ü
Simbol
·
PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
·
MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
·
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
a. organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b. perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
BAB
IX
·
JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
ü Koperasi Desa
ü Koperasi Pertanian
ü Koperasi Peternakan
ü Koperasi Industri
ü Koperasi Simpan Pinjam
ü Koperasi Perikanan
ü Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
ü Koperasi Pemakaian
ü Koperasi Penghasilan atau Produksi
ü Koperasi Simpan Pinjam
ü
·
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
·
BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
ü Koperasi Primer
ü Koperasi Pusat
ü Koperasi Gabungan
ü Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
ü Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
ü Di tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan pusat koperasi
ü Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
ü Di ibu kota ditumbuhkan induk
koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
ü KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
ü KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk
pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen
itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar
atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan
dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria
tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk
maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi
ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam
jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan
efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer
maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1) Bank Umum Koperasi Indonesia
(BUKOPIN)
2) Lembaga Jaminan Kredit Koperasi
(LJKK)
3) Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4) Koperasi Unit Desa (KUD)
5) Koperasi Jasa Audit
6) Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7) Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
·
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15
“Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan
bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk
koperasi
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya
mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.
Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya
3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder, yaitu induk-induk koperasi.
BAB X
·
ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya.
Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun
pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana dengan keperluan lingkup dan
jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri.
Hal ini sesuai dengan per koperasi an
yang mengkedapankan anggota daripada besarnya modal suatu usaha. Modal sendiri
terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka
pendek (Kegiatan Operasional).
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan
modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32,
yaitu :
- Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
- Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·
simpanan
pokok;
·
simpanan
wajib;
·
simpanan
sukarela.
- Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal
41, modal koperasi berasal dari modal sendiri (equity
capital) dan modal pinjaman (debt capital).
- Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
·
simpanan
pokok;
·
simpanan
wajib;
·
simpanan
cadangan;
- Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
·
anggota;
·
koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
·
bank dan
lembaga keuangan lainnya;
·
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
·
Sumber lain
yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya
simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana
wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota
koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi
dapat diambil sewaktu-waktu. Hibah merupakan sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat pemberian yang tidak mengikat.
·
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada
UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
BAB
XI
·
Efek – Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
1. Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan
dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang
di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
·
Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah
partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta
(keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.
Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan
koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi
partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya,
pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi
sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi
yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan
terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada
koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi
partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya,
partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat
informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini
bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi
partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang
dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan
saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal,
memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila
jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi
yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan
aspirasinya.
d. Dimensi
partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi
dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation)
dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini
timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelanggan.
Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan
kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam
bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi
dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan
tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan
koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
·
Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan
Keberhasilan Koperasi
Dalam badan
usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi dan partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi
yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
·
Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi:
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
- Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
SUMBER: