Jumat, 04 November 2016

Ekonomi Koperasi Bab 4-7



Nama : Betyeka Anggiyangsari R.
NPM  : 12214150
Kelas  : 3EA14


BAB IV
1.      Bentuk organisasi
a.       Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi adalah suatu sistem sosial ekomoni atau sosial tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk organisasinya terdiri dari sub sistem yaitu:
-          Individu (pemilik dari konsumen sendiri);
-          Pengusaha Perorangan/Kelonpok (Pemasok / Supplier);
-          Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk organisasi koperasi  menurut Hanel merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan daoat didefinisikan dengan pengertian hukum.

b.      Menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri khusus, antara lain:
-          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke, koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

c.       Di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat anggota, Pengawas, Pengurus dan Pengelola.
Rapat anggota biasanya membahas :
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan juga pengawas
·         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU (Surat Hutang Usaha)
·         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran.

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·         Mengelola koperasi dan anggota
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·         Memlihara daftar anggota dan pengurus.
Pengurus juga memiliki wewenang, antara lain:
Ø  Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
Ø  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
Ø  Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya.

Sedangkan pengawaas memiliki kegiatan sebagai berikut:
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Dan pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

2.      Hirarki Tanggungjawab
·         Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·         Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
·         Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.      Pola Manajemen
Pola manajemen koperasi terdiri dari, Rapat anggota, pengawas dan pengurus serta pengelola.
-          Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif;
-          Terdapat bola job description pada setiap unsur dalam koperasi;
-          Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision are);
-          Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

BAB V
1.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.

2.      Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
   Koperasi sebagai badan usaha maka :
·         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·          Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang & usahanya
·         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi).

3.      TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Tujuan Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.      Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.      Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4.      Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi.
4.      Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Nilai Perusahaan
Nilai Perusahaan biasa dikenal dengan “Company Value”. Yang sering disebut dalam forum-forum bisnis. Nilai Perusahaan adalah: Sebuah Nilai yang dapat mengukur seberapa besar "Tingkat Kepentingan" sebuah perusahaan di mata pelanggannya. Berikut adalah nilai-nilai perusahaan:
    1.       Integrity
Jujur, tulus dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata dan bertindak.
                      2.       Care
Bersikap peduli, berempati dan responsif dalam memberikan pelayanan yang melebihi harapanstake holder.
                      3.       Open Mind
Bersikap obyektif dan komunikatif untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
                      4.       Inovation
Kreatif dalam segala hal untuk menghasilkan nilai tambah bagi stakeholder (pemegang saham, pelanggan, karyawan, pemerintah, dan mitra kerja).
                      5.       Teamwork
Bersinergi dan bekerjasama untuk membentuk tim pemenang dan menghasilkan kinerja yang maksimal.
                     6.       Excellence
Bekerja cerdas dan persisten untuk menghasilkan kualitas terbaik dalam mendukung keberhasilan perusahaan

5.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomimanajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan   informasi informasi.

2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.

3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
1) Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
2) Bisnis membayar pajak pajak;
3) Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
4) Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus  beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek.Untukjangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit).
6.      Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
      • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
      • Skala ekonomi
      • Kepemilikan hak paten
      • Pembatasan dari pemerintah
7.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8.      Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.      unit usaha simpan pinjam;
2.      perdagangan umum;
3.      perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4.      kontraktor dan konsultan bangunan;
5.      penerbitan dan percetakan;
6.      agrobisnis dan agroindustri;
7.      jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8.      jasa telekomunikasi umum;
9.      jasa teknologi informasi;
10.  biro jasa;
11.  jasa pengiriman barang;
12.  jasa transportasi;
13.  jasa pemasaran umum;
14.  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15.  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16.  event organizer;
17.  kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18.  klinik kesehatan dan apotek;
19.  desain grafis dan galeri seni.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
9.      Status dan Motif Anggota Koperasi
         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
         Owners : menanamkan modal investasi
         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
         Kriteria minimal anggota koperasi
a.       Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.       Memiliki pola income reguler yang pasti
10.  Kegiatan Usaha
o    Status dan motif anggota koperasi
o    Bidang usaha (bisnis)
o    Permodalan Koperasi
o    Manajemen Koperasi
o    Organisasi Koperasi
o    Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

11.  Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang di gunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No. 25/1992
Ø  Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

Ø  Modal Sendiri
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib di setorkan kedalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut  selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

·         Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai  jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

·         Dana Cadangan
Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya ; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak  atau menutup kerugian dalam usaha.

·         Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apa pun sepanjang memiliki pengertian seperti itu ; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberian hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dan asas koperasi.

Ø  Modal Pinjaman
·         Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
 
·         Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya di awali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup dalam sempit ; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

·         Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari Negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

·         Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

·         Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.








BAB VI

VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI

1. VARIABEL KINERJA
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan, keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.

·         Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya, dengan kata lain terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998: 16-17) adalah sebagai berikut:
1.      Faktor individu. Berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen dll.
2.      Faktor kepemimpinan. Berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3.      Faktor kelompok / rekan kerja. Berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.      Faktor sistem. Berkaitan dengan sistem / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.      Faktor situasi. Berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.

·         Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1.      Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus di ukur.
2.      Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilai.
3.      Kinerja yang tidak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan
4.      Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang di ukur.
5.      Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6.      Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7.      Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8.      Pelaporan yang kerap kemungkinan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9.      Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.

2. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET DAN SHU

A.    Tujuan dan Fungsi Koperasi
            Sebelum membahas tujuan dan fungsi lembaga koperasi, secara garis besar lembaga koperasi adalah lembaga keuangan yang berazazkan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannya pun tak lain untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.

B.     KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Di dalam koperasi ada pula anggota luar biasa.  Dikatakan luar biasa apabila  persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Syarat Keanggotaan Koperasi:
a)      Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b)      Menerima landasasan dan asas koperasi
c)      Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.

C.    PERMODALAN KOPERASI
Sumber-sumber Modal Koperasi
ü  Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
ü  Modal Sendiri
a)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetor ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi.  Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh para anggota  koperasi tesebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi  anggota koperasi.
b)      Simpanan Wajib
Kosekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukanoleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota  harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menjunjung kebutuhan dana yang akan digunakan untuk menjalankan usaha koperasi.
c)      Dana Cadangan
Ialah sejumlah uang diperoleh dari sebagaian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota, tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian usaha.
d)     Hibah
Adalah bantuan, sumbangan dari pemberi cuma-cuma yang tidak mengharapkan balasan dalam bentuk apapun. Siapapun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu. Untuk menghindari koperasi menjadi tergantung dengan pemberian hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dana asas koperasi.


ü  Modal Pinjaman
a.       Pinjaman dari anggota
b.      Pinjaman dari anggota koperasi lain
c.       Pinjaman dari lembaga keuangan
d.      Obligasi dan Surat Utang

D.    ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dimasa depan diharapkan akan diperoleh koperasi. Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunannya, diakui sebagai aset tetap.

Ø  Komponen Aset
1.      Aset Lancar, yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
·         Diperkirakan akan dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dijual  atau digunakan dalam jangka waktu normal siklus entitas
·         Dimiliki untuk diperjual belikan
·         Diharapkan akan direalisasikan  dalam jangka waktu 12 bulan  setelah akhir periode pelaporan.

2.       Aset tidak lancar, adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dengan kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
·         Investasi jangka panjang, adalah aset atau kekayaan yang di investasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
·         Properti OInvestasi, adalah properti (tanah, bangunan, bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan atau kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif atau dijual dalam kegiatan sehari-hari.
·         Akumulasi penyusutan Properti Investasi adalah pengurangan nilai perolehan suatu properti investasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·         Aset tidak berwujud, adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
·         Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah pengurangan nilai perolehan suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
·         Aset tidak lancar lain, adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum dibangun.

E.     SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/ TR) dengan biaya-biaya total (total Cost/ TC) dalam satu tahun waktu.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan yang ditetapkan dalam Rapat Anggota
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipan modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha atau modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

3. EFISIEN KOPERASI
            Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan badan usaha lainnya, artinya boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi koperasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efekttifitasnya. Sebab biaya yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
            Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggotanya tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.

4. KLASIFIKASI KOPERASI
Klasifikasi koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
·         Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a.       Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan
b.      Koperasi Umum, dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja
·         Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a.       Koperasi single purpose, koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha
b.      Koperasi Multi Purpose, koperasi yang harus mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
·         Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha:
a.       Koperasi kredit atau Koperasi simpan pinjam
b.      Koperasi produksi
c.       Koperasi konsumsi
d.      Koperasi jasa
·         Keempat, didasarkan pada jenis anggota:
a.       Koperasi primer, koperasi yang anggotanya perorangan, jumlah minimal anggota koperasi ini adalah 20 orang.
b.      Koperasi sekunder, koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.
·         Kelima,  koperasi didasarkan pada status anggota:
a.       Koperasi pegawai negeri
b.      Koperasi petani
c.       Koperasi pedagang
d.      Koperasi nelayan
e.       Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa
f.       Koperasi karyawan


BAB VII
1.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25 tahun1992, tentang Perkoperasian, BabIX, pasal 45 adalah sebagai berikut :

·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahunbuku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usahayang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusanRapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiapanggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggotaterhadap pembentukan pendapatan koperasi.II. 

Pengertian SHU menurut Undang-Undang No.17 tahun 2012,tentang perkoperasian,BabI,pasal 12 adalah sebagai berikut: “SHU adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usahaatau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaranatas berbagai beban usaha”.

2.      Informasi Dasar SHU
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

3.      Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

1.      SHU atas jasa modal
Pembagian  ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, SHU dibagi sebagai berikut :
a.       Cadangan Koperasi                                                       : 40%
b.      Jasa anggota                                                                   : 40%
c.       Dana pengurus                                                  : 5%
d.      Dana karyawan                                                  : 5%
e.       Dana pendidikan                                                           : 5%
f.       Dana sosial untuk pembangunan lingkungan    : 5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUa = JUA + JMA

Dimana :
SHUA  = Sisa hasil usaha koperasi
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :





SHUPa Va/VUK x JUA + Sa/TMS  x JMA
Dimana :
SHUPa  = Sisa hasil usaha per anggota
JUA     = Jasa usaha anggota
JMA    = Jasa modal anggota
VA      = Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK   = Volume usaha total koperasi
      Sa        = Jumlah simpanan anggota
TMS    = Total modal sendiri (total simpanan anggota)

Bila SHU bagian anggota menuut AD/ART Koperasi adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota sebesar 70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
   = 28% dari total SHU Koperasi.

JMA = 30% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
         = 12% dari total SHU Koperasi.
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan

4.      Pembagian SHU per Anggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:

a.       Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp     850.000
Pendapatan lain
Rp     150.000

Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp    800.000
Beban Operasional
Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp    418.500

b.      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c.       Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d.      jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
            Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,
SUMBER: