Nama : Betyeka Anggiyangsari R.
NPM : 12214150
Kelas : 3EA14
BAB
IV
1.
Bentuk organisasi
a. Menurut
Hanel
Bentuk organisasi
koperasi adalah suatu sistem sosial ekomoni atau sosial tekhnik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk organisasinya
terdiri dari sub sistem yaitu:
-
Individu (pemilik dari konsumen sendiri);
-
Pengusaha Perorangan/Kelonpok (Pemasok /
Supplier);
-
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat.
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
dan daoat didefinisikan dengan pengertian hukum.
b. Menurut
Ropke
Menurut Ropke bentuk
organisasi memiliki identifikasi ciri khusus, antara lain:
-
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke, koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis
yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
c. Di
Indonesia
Struktur organisasi di
Indonesia berupa Rapat anggota, Pengawas, Pengurus dan Pengelola.
Rapat anggota biasanya
membahas :
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum (manajemen,
organisasi dan usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus dan juga pengawas
·
Rencana kerja, rencana budget dan
pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU (Surat Hutang Usaha)
·
Penggabungan, pendirian, peleburan dan
pembubaran.
Pengurus biasanya
melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan rencana kerja,
anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib
·
Memlihara daftar anggota dan pengurus.
Pengurus juga memiliki
wewenang, antara lain:
Ø Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
Ø Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
Ø Memanfaatkan
koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya.
Sedangkan pengawaas
memiliki kegiatan sebagai berikut:
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan pengelola adalah
karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Bentuk organisasi di
Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2.
Hirarki Tanggungjawab
·
Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari
pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan
rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini
ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut
UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2)
menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada
koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pola Manajemen
Pola
manajemen koperasi terdiri dari, Rapat anggota, pengawas dan pengurus serta
pengelola.
-
Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif;
-
Terdapat bola job description pada
setiap unsur dalam koperasi;
-
Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision are);
-
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas).
BAB
V
1. Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Menurut Dominick
Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang
mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi
atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan
usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan
bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya
pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010,
pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
2.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi
yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
·
Tunduk pada
kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan orang & usahanya
·
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·
Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi).
3. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Tujuan Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4
alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan,
perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat
dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemen seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan
bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize
profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan
(Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize
profit)
4. Mendefinisikan tujuan perusahaan
koperasi.
4. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Nilai
Perusahaan
Nilai Perusahaan biasa dikenal dengan “Company Value”.
Yang sering disebut dalam forum-forum bisnis. Nilai Perusahaan adalah: Sebuah
Nilai yang dapat mengukur seberapa besar "Tingkat Kepentingan"
sebuah perusahaan di mata pelanggannya. Berikut adalah nilai-nilai perusahaan:
1. Integrity
Jujur, tulus
dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata dan bertindak.
2.
Care
Bersikap
peduli, berempati dan responsif dalam memberikan pelayanan yang melebihi
harapanstake holder.
3. Open
Mind
Bersikap
obyektif dan komunikatif untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
4.
Inovation
Kreatif
dalam segala hal untuk menghasilkan nilai tambah bagi stakeholder (pemegang
saham, pelanggan, karyawan, pemerintah, dan mitra kerja).
5. Teamwork
Bersinergi
dan bekerjasama untuk membentuk tim pemenang dan menghasilkan kinerja yang
maksimal.
6.
Excellence
Bekerja
cerdas dan persisten untuk menghasilkan kualitas terbaik dalam mendukung
keberhasilan perusahaan
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan
adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomimanajerial.
Berikut beberapa
butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
1)
Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka
langka;
2) Bisnis
membayar pajak pajak;
3) Bisnis
menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
4)
Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena
itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan
mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek.Untukjangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek.Untukjangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi
sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk.
Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala mengakui bahwa
kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak
memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi
kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka
panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah
untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang
dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah
memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa
depanyang diharapkan (Expected Future Profit).
6.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
·
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
·
Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
8. Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1. unit usaha simpan pinjam;
2. perdagangan umum;
3. perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4. kontraktor dan konsultan bangunan;
5. penerbitan dan percetakan;
6. agrobisnis dan agroindustri;
7. jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan;
8. jasa telekomunikasi umum;
9. jasa teknologi informasi;
10. biro jasa;
11. jasa pengiriman barang;
12. jasa transportasi;
13. jasa pemasaran umum;
14. jasa perbaikan kendaraan dan
elektronik;
15. jasa pengembangan dan konsultan
olahraga;
16. event organizer;
17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18. klinik kesehatan dan apotek;
19. desain grafis dan galeri seni.
Dalam hal terdapat kelebihan
kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan
non-anggota.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam
maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan
harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat
melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi harus menyusun Rencana
Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan)
serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat
Anggota.
9. Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners)
dan sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
a.
Tidak berada
di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.
Memiliki
pola income reguler yang pasti
10.
Kegiatan
Usaha
o
Status dan
motif anggota koperasi
o
Bidang usaha
(bisnis)
o
Permodalan
Koperasi
o
Manajemen
Koperasi
o
Organisasi
Koperasi
o
Sistem
Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
11. Permodalan Koperasi
Modal dalam
sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang di
gunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama.
Sumber-sumber modal koperasi menurut
UU No. 25/1992
Ø Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi
adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Ø Modal Sendiri
·
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib di
setorkan kedalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan
oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang
kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·
Dana
Cadangan
Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya ; tujuannya adalah
untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
·
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apa pun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu ; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberian hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prinsip dan asas koperasi.
Ø Modal Pinjaman
·
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·
Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya di awali dengan adanya
kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup dalam sempit ; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
·
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
Negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
·
Obligasi dan
Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
BAB VI
VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA
KOPERASI
1. VARIABEL KINERJA
Secara
umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan, keanggotaan, volume
usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel tersebut pada dasarnya
belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau
pangsa koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak
dari koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
·
Faktor
yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan
sendirinya, dengan kata lain terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi
kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998: 16-17) adalah
sebagai berikut:
1. Faktor individu. Berkaitan dengan
keahlian, motivasi, komitmen dll.
2. Faktor kepemimpinan. Berkaitan
dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau
ketua kelompok kerja.
3. Faktor kelompok / rekan kerja.
Berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4. Faktor sistem. Berkaitan dengan
sistem / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5. Faktor situasi. Berkaitan dengan
tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
·
Prinsip
Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat
beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1. Seluruh aktivitas kerja yang
signifikan harus di ukur.
2. Pekerjaan yang tidak diukur atau
dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat
obyektif untuk menentukan nilai.
3. Kinerja yang tidak diukur sebaiknya
diminimalisir atau bahkan ditiadakan
4. Keluaran kinerja yang diharapkan
harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang di ukur.
5. Hasil keluaran menyediakan dasar
untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat
usaha.
6. Mendefinisikan kinerja dalam artian
hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk
membuat penugasan kerja operasional.
7. Pelaporan kinerja dan analisis
variansi harus dilakukan secara periodik.
8. Pelaporan yang kerap kemungkinan
adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9. Tindakan korektif yang tepat waktu
begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.
2. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET
DAN SHU
A.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Sebelum
membahas tujuan dan fungsi lembaga koperasi, secara garis besar lembaga
koperasi adalah lembaga keuangan yang berazazkan kekeluargaan dan
bergotong-royong. Dan tujuannya pun tak lain untuk meningkatkan taraf hidup
ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
B.
KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik
dan juga pengguna jasa koperasi. Di dalam koperasi ada pula anggota luar
biasa. Dikatakan luar biasa apabila persyaratan untuk menjadi anggota tidak
sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Syarat Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap warga negara Indonesia (WNI)
yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi
persyaratan.
b) Menerima landasasan dan asas
koperasi
c) Bersedia melakukan
kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
C.
PERMODALAN KOPERASI
Sumber-sumber
Modal Koperasi
ü Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
ü Modal
Sendiri
a) Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetor ke dalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali
oleh para anggota koperasi tesebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Kosekuensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukanoleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar
dapat menjunjung kebutuhan dana yang akan digunakan untuk menjalankan usaha
koperasi.
c) Dana Cadangan
Ialah
sejumlah uang diperoleh dari sebagaian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada
anggota, tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian usaha.
d) Hibah
Adalah
bantuan, sumbangan dari pemberi cuma-cuma yang tidak mengharapkan balasan dalam
bentuk apapun. Siapapun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu. Untuk menghindari koperasi
menjadi tergantung dengan pemberian hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prinsip dana asas koperasi.
ü Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari anggota
b. Pinjaman dari anggota koperasi lain
c. Pinjaman dari lembaga keuangan
d. Obligasi dan Surat Utang
D.
ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki
dan dikelola untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupan sumber daya yang
dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat
ekonomi dimasa depan diharapkan akan diperoleh koperasi. Aset yang diperoleh
dari sumbangan, yang tidak terikat penggunannya, diakui sebagai aset tetap.
Ø Komponen Aset
1. Aset Lancar, yaitu aset yang
memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar
antara lain:
·
Diperkirakan
akan dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu normal
siklus entitas
·
Dimiliki
untuk diperjual belikan
·
Diharapkan
akan direalisasikan dalam jangka waktu
12 bulan setelah akhir periode
pelaporan.
2. Aset tidak lancar, adalah aset yang terdiri
dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi,
dimiliki serta digunakan dengan kegiatan operasional dengan kompensasi
penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen
perkiraan:
·
Investasi
jangka panjang, adalah aset atau kekayaan yang di investasikan pada koperasi
sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu
tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
·
Properti
OInvestasi, adalah properti (tanah, bangunan, bagian dari suatu bangunan atau
kedua-duanya) yang dikuasai dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan atau
kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau
penyediaan barang/jasa, tujuan administratif atau dijual dalam kegiatan
sehari-hari.
·
Akumulasi
penyusutan Properti Investasi adalah pengurangan nilai perolehan suatu properti
investasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi
penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan
umur manfaatnya.
·
Aset
tidak berwujud, adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak
mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau
disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak
berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota
impor/ekspor, waralaba.
·
Akumulasi
Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah pengurangan nilai perolehan suatu aset
tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan
berlalunya waktu.
·
Aset
tidak lancar lain, adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana butir 1 sampai
dengan 7 seperti bangunan yang belum dibangun.
E.
SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/ TR) dengan
biaya-biaya total (total Cost/ TC) dalam satu tahun waktu.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan yang ditetapkan dalam Rapat Anggota
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditentukan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipan modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi (usaha atau modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
3. EFISIEN KOPERASI
Pada
dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan badan usaha lainnya,
artinya boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk
mencapai tujuan organisasi koperasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi,
tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat
efekttifitasnya. Sebab biaya yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan
keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biaya
pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci
utama efisiensi koperasi adalah pelayanan kepada anggotanya. Koperasi yang
dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggotanya tidak memperoleh
pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak
memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak
dirasakan anggota.
4. KLASIFIKASI KOPERASI
Klasifikasi koperasi dapat dibedakan
berdasarkan berbagai hal:
·
Pertama,
penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan
pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi
ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan
b. Koperasi Umum, dapat didirikan oleh
siapa saja dan dimana saja
·
Kedua,
berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a. Koperasi single purpose, koperasi
yang hanya mempunyai satu jenis usaha
b. Koperasi Multi Purpose, koperasi
yang harus mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara
bersamaan.
·
Ketiga,
koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha:
a. Koperasi kredit atau Koperasi simpan
pinjam
b. Koperasi produksi
c. Koperasi konsumsi
d. Koperasi jasa
·
Keempat,
didasarkan pada jenis anggota:
a. Koperasi primer, koperasi yang
anggotanya perorangan, jumlah minimal anggota koperasi ini adalah 20 orang.
b. Koperasi sekunder, koperasi yang
anggotanya badan hukum koperasi.
·
Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota:
a. Koperasi pegawai negeri
b. Koperasi petani
c. Koperasi pedagang
d. Koperasi nelayan
e. Koperasi siswa dan koperasi
mahasiswa
f. Koperasi karyawan
BAB
VII
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian
SHU menurut Undang-Undang No. 25 tahun1992, tentang Perkoperasian, BabIX, pasal
45 adalah sebagai berikut :
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahunbuku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usahayang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusanRapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiapanggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggotaterhadap pembentukan pendapatan koperasi.II.
Pengertian
SHU menurut Undang-Undang No.17 tahun 2012,tentang perkoperasian,BabI,pasal 12
adalah sebagai berikut: “SHU adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil
usaha yang diperoleh dari hasil usahaatau pendapatan koperasi dalam satu tahun
buku setelah dikurangi dengan pengeluaranatas berbagai beban usaha”.
2.
Informasi Dasar SHU
Dalam proses penghitungannya,
nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
3.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada
tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, SHU dibagi sebagai berikut :
a.
Cadangan Koperasi :
40%
b. Jasa
anggota :
40%
c.
Dana pengurus :
5%
d. Dana
karyawan :
5%
e.
Dana pendidikan :
5%
f.
Dana sosial untuk pembangunan lingkungan :
5%
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUa = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa hasil usaha koperasi
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika,
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
Dimana :
SHUPa = Sisa hasil usaha per anggota
JUA =
Jasa usaha anggota
JMA = Jasa modal anggota
VA =
Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK =
Volume usaha total koperasi
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS =
Total modal sendiri (total simpanan anggota)
Bila SHU
bagian anggota menuut AD/ART Koperasi adalah 40% dari total SHU, dan rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota sebesar 70%,
dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA
dan JMA yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi,
sehingga :
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi
setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi.
JMA = 30% x
40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi.
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi
100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian
dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan
4. Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan
rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya
pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda
pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.000
|
Pendapatan
lain
|
Rp
150.000
|
Rp
1.000.000
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
800.000
|
Beban
Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
465.000
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp
418.500
|
b.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp
18.500
c.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ;
Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X
400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X
400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000
: Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
d.
jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp
345.420.000
total transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per
anggota:
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420
(24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU
yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp
187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model
matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA +
SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan
volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota :
Rp20.000
Total Transaksi Usaha :
Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000
Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000
Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000
Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000
Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000
Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus
perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi
terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota
adalah:
VA x JUA +
SA x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 =
8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 =
6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500
= 0
SHU Usaha Anggota 5 =
7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 =
6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 =
2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 =
4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 +
0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 +
0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 +
0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 =
0.2
SHUPA 5 = 0.2 +
0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A
setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian
SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka
diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada
anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %=
5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada
anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
1. Di RAT ditentukan berapa
persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi
anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan
anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan
antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi
pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian
maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp.
1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp.
600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap
anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta
total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI
Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh
anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan
total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar